Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 1.318 Napi Lolos dari Tiang Gantungan, Reformasi Hukum Malaysia Hapus Hukuman Mati
Advertisement . Scroll to see content

Tukang Las Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Menjadi Kurir 32 Kg Sabu-Sabu

Selasa, 07 Februari 2023 | 22:20 WIB
  • author Edi Purwanto, Lukman Hakim
Tukang Las Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Menjadi Kurir 32 Kg Sabu-Sabu
Terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Surabaya. (lukman Hakim).

SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati. Terdakwa dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg).  Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023).

Aldi dalam tuntutan tersebut terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.

Editor: Bian Sofoi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut