get app
inews
Aa Text
Read Next : 1.318 Napi Lolos dari Tiang Gantungan, Reformasi Hukum Malaysia Hapus Hukuman Mati

Tukang Las Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Menjadi Kurir 32 Kg Sabu-Sabu

Selasa, 07 Februari 2023 | 22:20 WIB
header img
Terdakwa saat mengikuti sidang tuntutan di PN Surabaya. (lukman Hakim).

Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel.  Selain itu, empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," ujarnya.

 https://jatim.inews.id/berita/bawa-32-kilogram-sabu-tukang-las-asal-sidoarjo-dituntut-hukuman-mati.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut