Tukang Las Sidoarjo Dituntut Hukuman Mati, Didakwa Menjadi Kurir 32 Kg Sabu-Sabu
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/02/07/28306_tuntutan-mati.jpg)
SURABAYA, iNewsPasuruan.id - Tukang las asal Kabupaten Sidoarjo, Aldi Kurniawan (27) dituntut hukuman mati. Terdakwa dianggap terbukti menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram (kg). Tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/2/2023).
Aldi dalam tuntutan tersebut terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika. "Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," kata Muzaki membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar secara virtual.
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya. Ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu, empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil (sabu-sabu)," ujarnya.
https://jatim.inews.id/berita/bawa-32-kilogram-sabu-tukang-las-asal-sidoarjo-dituntut-hukuman-mati.
Editor : Bian Sofoi