Dapat Kado Hukuman Mati di Ulang Tahun ke-50, Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca
Senin, 13 Februari 2023 | 18:52 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati putusan majelis hakim namun tetap mengkritisi vonis hukuman mati. Menurut dia, majelis hakim yang dinilai diputuskan hanya karena berdasarkan asumsi. Arman pun masih belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.
"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini. Kami hormati. Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja," ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Editor : Bian Sofoi