JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Komisi kode etik Polri memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Dia diduga terlibat dalam merintangi penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana terhadap Brigadir J. "Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dedi mengungkapkan, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Pertama terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan di patsus 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujar Dedi.
Editor : Bian Sofoi