JAKARTA, iNewsPasuruan - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Agenda sidang pada Rabu (18/1/2023), pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara. Eliezer menangis usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di persidangan yang digelar pada Rabu (18/1/2023). Sidang dihadiri tim pengacara terdakwa Bharada E dan sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Bharada E duduk di depan kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar Jaksa di persidangan, Rabu (18/1/2023). Dalam tuntutannya itu, jaksa menilai Bharada E terbukti telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor : Bian Sofoi