Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Hasil Sidang Kode Etik Polri, Bharada E Dipertahankan di Polri

Rabu, 22 Februari 2023 | 21:02 WIB
  • author Edi Purwanto, Achmad Al Fiqri
Hasil Sidang Kode Etik Polri, Bharada E Dipertahankan di Polri
Bharada E Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Nasib baik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Salah satu terpidana pembunuhan Brigadir J yang mendapat vonis 1,5 tahun ini batal dipecat dari Polri. Hal itu terungkap dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi,  sidang kode etik itu rencananya menghadirkan delapan saksi. Antara lain, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Namun Ferdy Sambo, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Editor: Bian Sofoi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut