get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hasil Sidang Kode Etik Polri, Bharada E Dipertahankan di Polri

Rabu, 22 Februari 2023 | 21:02 WIB
header img
Bharada E Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Nasib baik Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Salah satu terpidana pembunuhan Brigadir J yang mendapat vonis 1,5 tahun ini batal dipecat dari Polri. Hal itu terungkap dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini.

"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instasi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Rabu (22/2/2023).

Sebagai informasi,  sidang kode etik itu rencananya menghadirkan delapan saksi. Antara lain, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Murbani Budi Pitono (MBP), Iptu Januar Arifin (JA), AKP Dyah Chandrawati (DC), Ipda AM dan Ipda S.

Namun Ferdy Sambo, Ricky, Kuat, Kombes MBP, Iptu JA tak hadir dalam Sidang KKEP itu. Ferdy, Ricky, dan Kuat tak hadir lantaran belum dapat izin dari pengadilan untuk hadiri sidang. Sementara Kombes MBP dan Iptu JA tak hadir karena sakit.

Editor : Bian Sofoi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut