get app
inews
Aa Read Next : Bharada E Menangis usai Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rabu, 15 Februari 2023 | 16:12 WIB
header img
Richard Eliezer ketika tiba di ruang sidang. Dia Divonis 1,5 tahun penjara. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsPasuruan.id -  Majelis Hakim menilai Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti ikut melakukan  pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara. 

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan," kata Wahyu Iman Santoso.

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Editor : Bian Sofoi

Follow Berita iNews Pasuruan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut