Kuat Ma'ruf Mbulet Selama Persidangan, Kena Vonis 15 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 | 12:33 WIB
Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan. Hal itu yang memberatkan terdakwa. Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit (mbulet) dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.
"Kami menyatakan banding atas putusan hakim," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Irwan mengatakan Kuat kecewa atas vonis hakim. Menurutnya, Kuat difitnah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Akan melakukan upaya hukum, banding, karena dia merasa difitnah," katanya.
Editor : Bian Sofoi