Kuat Ma'ruf Mbulet Selama Persidangan, Kena Vonis 15 Tahun Penjara

Edi Purwanto, MNC Media
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma"ruf saat menjalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (ANTARA FOTO : Rivan Awal Lingga/tom)

Majelis hakim menilai Kuat Ma'ruf tidak sopan dalam persidangan. Hal itu yang memberatkan terdakwa. Kemudian terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit (mbulet) dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

"Kami menyatakan banding atas putusan hakim," kata Pengacara Kuat, Irwan Irawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).  Irwan mengatakan Kuat kecewa atas vonis hakim. Menurutnya, Kuat difitnah terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Akan melakukan upaya hukum, banding, karena dia merasa difitnah," katanya.

 



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network