BANYUWANGI, iNewsPasuruan.id - SY (42), seorang ayah di Banyuwangi memperkosa anak tiri yang masih remaja. Pemerkosaan sejak 2020, diduga dilakukan saat mengirimkan uang kepada anak tirinya yang sedang belajar di pondok pesantren.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, SY menikahi ibu kandung korban pada 2016. Selama pernikahan itu, mereka tinggal satu rumah di Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
Ketika memasuki usia SMP, korban memutuskan untuk masuk ke pondok pesantren di Situbondo yang lokasinya dekat dengan salah satu kerabat korban. Sebagai seorang ayah, SY sering menjenguk anaknya di pondok pesantren untuk mengirimkan uang kebutuhan sehari-hari. "Sekitar bulan November 2020, tersangka datang ke Situbondo juga berniat mengirim uang. Mereka bertemu di rumah kerabatnya," ujar Agus di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (26/1/2023).
Tapi karena alasan terlalu malam, tersangka menginap di rumah kerabatnya yang tak jauh dari area pondok. Korban pun saat itu juga tidur di rumah yang sama. "Sekitar pukul 23.30 WIB korban sedang tidur tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan memindahkan korban dari kasur ke lantai kamar. Di sinilah pemerkosaan pertama terjadi," ujarnya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait