Korban saat itu diancam, bila tidak melayani nafsu tersangka, korban tidak akan dikirimi uang lagi. Karena takut, korban akhirnya hanya pasrah. Selanjutnya, pemerkosaan terjadi di rumah saat korban pulang dari pesantren, sekitar September 2022.
"Aksi kedua ini dilakukan di rumah saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi," kata Agus. Karena merasa tidak kuat dan tertekan, pada Desember 2022 korban selanjutnya mengadu ke kakak kandungnya. Kasus ini selanjutnya dilaporkan ke Mapolresta Banyuwangi.
Polisi berhasil meringkus tersangka pada Selasa (24/1/2023) dan langsung membawanya ke Mapolresta Banyuwangi untuk dimintai pertanggungjawaban. Hasil interogasi, SY mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu ke anak tirinya. "Tersangka kami tahan dan kami sangkakan dengan Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 Juncto Pasal 76D UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Agus.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait