JEMBER, iNewsPasuruan.id - MR, seorang pemuda di Jember harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sumber Waru. MR ditahan karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 Tahun. Penangkapan MR bermula dari laporan orang tua pacarnya.
Atas laporan itu, MR pun ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. MR ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Kasus persetubuhan pasangan kekasih ini terbongkar setelah pelapor, yakni orang tua korban, curiga dengan status media sosial anaknya.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait