Dua Kali Berhubungan Intim, Pemuda di Jember Dipolisikan Orang Tua Pacar

Edi Purwanto, Bambang Sugiarto
Pelaku MR saat diperiksa di kantor polisi. (Bambang Sugiarto).

JEMBER, iNewsPasuruan.id - MR, seorang pemuda di Jember harus mendekam di ruang tahanan Polsek Sumber Waru. MR ditahan karena menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 15 Tahun. Penangkapan MR bermula dari laporan orang tua pacarnya.  

Atas laporan itu, MR pun ditangkap dan digelandang ke kantor polisi. MR ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.  Kasus persetubuhan pasangan kekasih ini terbongkar setelah pelapor, yakni orang tua korban, curiga dengan status media sosial anaknya.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network