Dapat Kado Hukuman Mati di Ulang Tahun ke-50, Mata Ferdy Sambo Berkaca-kaca

Edi Purwanto, MNC Media
Baru 4 hari rayakan ulang tahun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati jadi kado terpahit. Foto: kolase Instagram/iNews.id

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menghormati putusan majelis hakim namun tetap mengkritisi vonis hukuman mati. Menurut dia, majelis hakim yang dinilai diputuskan hanya karena berdasarkan asumsi. Arman pun masih belum memutuskan apakah pihaknya akan mengajukan banding atau tidak atas vonis tersebut.

"Pada intinya kami melihat apa yang disampaikan, apa yang dipertimbangkan majelis hakim ini. Kami hormati. Menurut kami, tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Untuk banding, nanti saja," ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).



Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network