JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Ferdy Sambo dkk mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan Agung juga mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Upaya banding ini dilakukan sebagai tanggapan atas banding yang dilakukan oleh Sambo dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, upaya itu dilakukan agar kejaksaan tidak kehilangan haknya untuk menempuh jalur hukum. “Dasar pertimbangan pengajuan banding sesuai dengan asas normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (20/2/2023).
Pasal 67 KUHAP berbunyi: Terdakwa atau penuntut umum berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali putusan bebas, terlepas dari segala tuntutan hukum yang berkaitan dengan masalah penerapan hukum yang tidak benar dan putusan pengadilan dalam suatu proses dipercepat.
Banding oleh jaksa dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum pada butir 4 tentang Sikap Penuntut Umum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kejaksaan menerapkan prinsip persamaan di depan hukum, yaitu hak yang sama di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strata (tinggi dan rendahnya hukuman). Sambo, Putri, dan Ricky mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (16/2/2023), sementara Strong mengajukan banding pertamanya pada Rabu (15/2/2023).
Sebelumnya, majelis hakim memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Belakangan, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Ma'ruf Tegar divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Editor : Bian Sofoi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.