Baiquni Divonis 1 Tahun, Arif dan Irfan Dihukum 10 Bulan, Terbukti Merintangi Penyidikan Brigadir J

Edi Purwanto, MPI
Majelis Hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena telah membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Tiga terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J mendapat vonis berbeda. Ketiga terdakwa yang menjalani sidang putusan pada Jumat (24/2/2023), antara lain, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Majelis hakim memvonis Irfan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Orang tua terdakwa sempat pingsan usai mendengar putusan hakim. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/iNews.id
 

Majelis Hakim memvonis Arif Rachman Arifin dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena telah membantu Ferdy Sambo dalam menghilangkan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Orang tua terdakwa Arif Rachman Arifin sempat pingsan usai mendengar putusan hakim. Adapun Irfan Widyanto dihukum pidana 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (Foto: Al Fiqri)

Sementara terdakwa Baiquni Wibowo dijatuhi hukuman pidana 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Baiquni terbukti bersalah. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Baiquni Wibowo berupa pidana penjara 1 tahun dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023). Vonis itu, jauh lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan.

 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network