JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mobil yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya D sedang ramai diperbincangkan. Mobil tersebut adalah Jeep Rubicon 2022. Besaran pajak Rubicon jadi bahan perbincangan publik setelah diduga menunggak pajak
Mario Dandy Satriyo atau MDS diduga menganiaya temannya di kawasan Pesanggrahan Jakarta Selatan. Rubicon merupakan salah satu model Jeep Indonesia bersama Wrangler Sport, Wrangler Sahara dan Jeep Gladiator.
Ada 2 varian model Rubicon yang sudah masuk ke Indonesia yaitu Jeep Wrangler Rubicon versi 2 pintu dan 4 pintu serta Jeep Gladiator Rubicon. Meski kendaraan bertampang garang ini dibanderol lebih dari Rp1 miliar, namun tetap diburu karena daya tarik tersendiri, terutama bagi para pecinta off-road.
Pajak Rubicon 2022
Pasal 12 dan 13 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur pajak atas kepemilikan dan/atau pengelolaan kendaraan bermotor. Keputusan ini mengatur pembayaran pajak pertama, pajak tahunan dan pajak reguler yang dibayar setiap lima tahun.
Dilansir berbagai sumber, berikut ini adalah rincian pajak untuk pembelian pertama:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBN KB yakni sebesar 10% dari harga jual mobil
2. Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB sebesar 2% dari nilai jual mobil
3. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ dengan rata-rata biaya Rp143.000
4. Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yakni sebesar Rp 100.000
5. Pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK sebesar Rp50.000 hingga Rp200.000.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait