JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Rafael Alun Trisambodo batal cuci tangan. Surat pengunduran diri mantan Kabag Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II itu ditolak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Rafael masih berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara menjelaskan Rafael Alun masih terikat peraturan perundang-undangan dan kode etik perilaku ASN. "Saudara RAT tidak dapat mengundurkan diri. Permohonan pengunduran dirinya ditolak," kata Wamenkeu, Rabu (1/3/2023). Suahasil menjelaskan Itjen Kemenkeu sudah mengklarifikasi sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Rafael Alun.
"Rubicon dan Harley diakui RAT sebagai bukan milik dia dan merupakan milik pihak lain. Rubicon milik kakaknya. Itjen Kemenkeu meminta RAT menunjukkan bukti kepemilikan," ucapnya.
Rafael Alun sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari posisinya sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Rafael sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II. Surat terbuka yang ditandatangani Rafael di atas materai Rp10.000 di Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Tak hanya itu, surat terbuka ini juga berisi permohonan maaf dari Rafael, baik kepada pihak korban, keluarga korban, dan rekan-rekannya di DJP. Harta kekayaan Rafael Alun disorot karena kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor oleh anaknya bernama Mario Dandy Satriyo. Rafael pada hari ini juga sedang diperiksa oleh KPK.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait