JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Rafael Alun Trisambodo mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sayang Rafael Alun tidak bisa segera cuci tangan. Sebab rencana pengunduran diri Rafael bisa ditolak karena Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.
"Sesuai ketentuan yang berlaku.Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dinyatakan antara lain bahwa pemberhentian atas permintaan sendiri/mengundurkan diri harus ditolak apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran disiplin (Pasal 5 ayat 6 huruf c)," kata Plt Karo Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji dihubungi MPI Sabtu (25/2/2023).
Berikut rincian bunyi Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 5 ayat 6 :
(6) Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditolak apabila:
a.sedang dalam proses peradilan karena didugamelakukan tindak pidana kejahatan;
b. terikat kewajiban bekerja pada Instansi Pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
c. dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang memeriksa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS;
d. sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
e. sedang menjalani hukuman disiplin; dan/atau
f. alasan lain menurut pertimbangan PPK.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait