JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK, Senin (3/4/2023). Usai menjalani pemeriksaan, Rafael Alun dipamerkan ke publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK, serta barang bukti kasus gratifikasi. KPK sudah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka menerima gratifikasi dalam kurun waktu 12 tahun atau sewaktu menjabat di Ditjen pajak.
Rafael Alun rampung diperiksa penyidik sekitar pukul 16.25 WIB. Ayah Mario Dandy Satriyo itu mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tak hanya mengenakan rompi tahanan, Rafael turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK juga dengan tangan diborgol. Rafael kemudian didampingi sejumlah petugas KPK digiring ke ruang konferensi pers untuk diumumkan secara resmi sebagai tersangka. Ia hanya menunduk saat digiring petugas KPK. Untuk 20 hari ke depan, Rafael Alun ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait