JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh bebas dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Selasa (1/8/2023) pukul 20.30 WIB. Begitu keluar dari Rutan, Gazalba masih harus berurusan dengan penegak hukum. KPK ternyata masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Gazalba Saleh.
"Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dilansir MNC Portal Indonesia, Rabu (2/8/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh (GS). Majelis Hakim menyatakan bahwa Gazalba Saleh tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya, Hakim juga memerintahkan agar KPK mengeluarkan Gazalba Saleh dari rutan.
Putusan tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Tim Jaksa menuntut Gazalba Saleh dijatuhi hukuman 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Gazalba Saleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA. Jaksa juga meminta hakim untuk membebankan pidana denda sebesar Rp1 miliar ke Gazalba Saleh. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau diganti dengan pidana penjara enam bulan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait