JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin Imron. Imron dihantarkan ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis atasnya terkait kasus dugaan suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
"Jaksa Eksekutor KPK, Nanang Suryadi, telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap terpidana R. Abdul Latif Amin Imron (mantan Bupati Bangkalan) ke Lapas Sukamiskin Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat berbicara dengan wartawan pada Jumat (22/9/2023).
Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Surabaya, Imron, yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada periode 2018-2023, divonis dengan hukuman penjara selama sembilan tahun. Selain itu, Imron juga diharuskan membayar denda sebesar Rp300 juta. "Ditambah dengan kewajiban tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp9,7 miliar," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan R. Abdul Latif Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan , sebagai tersangka dalam kasus suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di Kabupaten Bangkalan.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak lain, termasuk Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Agus Eka Leandy; Kadis PUPR Bangkalan, Wildan Yulianto; Kadis Ketahanan Pangan Bangkalan, Achmad Mustaqim; Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili; serta Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan, Salman Hidayat.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait