JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menyatakan mantan pejabat Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambono (RAT) terbukti melanggar aturan disiplin berdasarkan hasil investigasi harta kekayaannya. Sementara Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hampir bersamaan memblokir 40 rekening milik keluarga RAT.
"Rekomendasi Itjen, yang bersangkutan dipecat," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Selasa (7/3/2023). Awan enggan menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran berat yang dimaksud. Hal itu akan disampaikan dalam media briefing pada Rabu besok (8/3/2023). "Besok kita jelaskan dalam media briefing," ujarnya.
Kemenkeu sebelumnya telah mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan, namun masih berstatus ASN. Karena masih berstatus ASN, Rafael pun masih terikat dengan seluruh kode etik, seluruh disiplin, dan seluruh aturan administrasi ASN, termasuk soal gaji. Namun, dia tidak mendapatkan tunjangan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait