Terungkap Kode Teddy Minahasa soal Sabu Sabu, Pakai Istilah Galon, Sembako, Invoice, Mencari Lawan

Edi Purwanto, Dimas Khoirul
Sidang dengan agenda pemeriksaan Linda Pujiastuti alias Anita pada sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Terungkap kode mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa mengenai sabu sabu. Dia menggunakan beragam istilah seperti invoice, galon, dan sembako sebagai pengganti kata sabu kepada Linda Pujiastuti alias Anita. Keterangan itu diungkapkan Linda dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih bertanya kepada Linda terkait istilah sembako. "Sembako istilah dari siapa itu?" tanya Jon. "Istilah saya kalau chat dengan terdakwa. Saya itu istilahnya sembako, invoice, galon," kata Linda. "Kalau sebut itu berarti sabu?" tanya Jon. "Sabu," jawab Linda.

Hakim Jon kembali menanyakan istilah mencari lawan kepada Linda. Dia dengan tegas menjawab bahwa istilah tersebut dimaknai dengan mencari pembeli sabu. "Awal istilah ini (mencari lawan) dari siapa?" tanya Jon. "Terdakwa (Teddy)," jawab Linda.

PN Jakarta Barat kembali menggelar sidang lanjutan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin (27/2/2023). Agenda yakni masih pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang untuk memberikan kesaksian. Mereka adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita.

Seperti diberitakan, beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus peredaran gelap narkoba. Mantan anak buahnya AKBP Dody Prawiranegara turut terlibat di kasus narkoba itu beserta lima orang lainnya yakni Kompol Kasranto, Aiptu Janto P Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, serta Syamsul Maarif.

Mereka didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Mereka juga didakwa Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://metro.sindonews.com/read/1033847/170/terungkap-teddy-minahasa-pakai-istilah-galon-sembako-invoice-sebagai-pengganti-sabu-ke-linda-1677499350
 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network