JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Teddy dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu.
"Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya," kata JPU dalam persidangan di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023)
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait