Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

Edi Purwanto, MPI
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Teddy dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu.

"Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya," kata JPU dalam persidangan di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023) 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.



Editor : Bian Sofoi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network