"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar Jaksa, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Jatim dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram sesuai dakwaan alternatif pertama.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa. "Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.
https://metro.sindonews.com/read/1060055/170/teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-terkait-kasus-narkoba-ini-hal-yang-memberatkan-1680159782
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait