Mantan Kapolda Jatim Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

Edi Purwanto, MPI
Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: MPI/Dimas Choirul

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan Kapolda Jatim Irjen Pol Teddy Minahasa Putra hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba. Teddy dinilai menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkoba jenis sabu sabu.

"Kedua, terdakwa merupakan anggota Polri menjabat sebagaj Kapolda yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika, namun terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya," kata JPU dalam persidangan di Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023) 

Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. Keempat, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik Polri. Kelima, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keenam, terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Perbuatan terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, dan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika," ujar Jaksa, Kamis (30/3/2023).

Mantan Kapolda Jatim dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika. Hal itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Jaksa menilai Teddy Minahasa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman seberat lebih dari 5 gram sesuai dakwaan alternatif pertama.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Linda Pudjiastuti dalam bentuk rangkaian tindakan kerja sama yang erat dan kuat sehingga perbuatan yang dikehendaki bersama menjadi sempurna," kata Jaksa. "Menjatuhkan pidana terhadap Teddy Minahasa dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

https://metro.sindonews.com/read/1060055/170/teddy-minahasa-dituntut-hukuman-mati-terkait-kasus-narkoba-ini-hal-yang-memberatkan-1680159782
 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network