Status AG Naik Jadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Edi Purwanto, Erfan Ma'ruf
Polisi meningkatkan status hukum AG (15) pacar Mario Dandy Satrio (20) menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap David (17). (Foto: Erfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap D (17).  AG sebelumnya  masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023). 

Peningkatan status dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti baru seperti CCTV hingga percakapan media sosial. Perubahan status AG karena dia tidak bisa disebut sebagai tersangka. "Jadi anak yang di bawah umur itu tidak boleh disebut tersangka," katanya.

https://www.inews.id/news/megapolitan/polisi-tingkatkan-status-ag-pacar-mario-dandy-jadi-pelaku-penganiayaan-david.
 



Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network