JAKARTA, iNewsMadiun.id -
Pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG, akhirnya divonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. "Divonis pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara PN Jakarta Selatan, Senin (4/10/2023).
Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang Senin (4/10/2023). Sidang dihadiri oleh pengacara anak, pengacara Kejaksaan Agung, jaksa agung dan pengacara keluarga anak, David Ozora. Anak AG tidak hadir di ruang sidang, melainkan berada di ruang tunggu anak.
"Ketika dia memutuskan bahwa anak Jaksa Agung terbukti sah dan bersalah atas kejahatan tersebut, dia melakukan kejahatan yang disengaja seperti yang dituduhkan dalam dakwaan utama," kata hakim.
Hukuman terhadap putra Jaksa Agung itu lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah 4 tahun penjara di LPKA. “Penetapan masa pisah yang dijalani anak dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-divonis-35-tahun-penjara.
Editor : Bian Sofoi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.