Pacar Mario Dandy Terbukti Ikut Aniaya David Ozora, AG Divonis 3,5 Tahun

Edi Purwanto
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. (Foto: MPI/Ari Sandita)
JAKARTA, iNewsMadiun.id - Pacar Mario Dandy Satriyo, anak AG,  akhirnya divonis 3,5 tahun penjara. AG dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan dengan korban David Ozora. "Divonis pidana terhadap anak (AG) dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata hakim tunggal Sri Wahyuni ​​Batubara PN Jakarta Selatan, Senin (4/10/2023). 
 
Putusan dibacakan majelis hakim pada sidang  Senin (4/10/2023). Sidang dihadiri oleh pengacara anak, pengacara Kejaksaan Agung, jaksa agung dan  pengacara keluarga anak, David Ozora. Anak AG tidak hadir di ruang sidang, melainkan berada di ruang tunggu anak.
 
"Ketika dia memutuskan bahwa anak Jaksa Agung terbukti sah dan bersalah atas kejahatan tersebut, dia melakukan kejahatan yang disengaja seperti yang dituduhkan dalam dakwaan utama," kata hakim.
 
Hukuman terhadap putra Jaksa Agung itu lebih ringan dari tuntutan jaksa setelah 4 tahun penjara di LPKA. “Penetapan masa pisah yang  dijalani anak dikurangkan sepenuhnya dari  pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.

 https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-ag-pacar-mario-dandy-divonis-35-tahun-penjara.



Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network