JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Status hukum AGH (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), naik menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan terhadap D (17). AG sebelumnya masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Editor : Bian Sofoi
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
