PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Video seorang pelajar SMP berinisial N (15) dianiaya empat orang temannya viral di media sosial. Penganiayaan itu terjadi gegara pelaku sakit hati karena korban tidak pernah aktif di grup WhatsApp (WA). Polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka masing-masing berinisial T dan H. Keduanya diduga berperan menganiaya korban. Sementara D dan A diduga berperan sebagai merekam video penganiayaan itu.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti, mengatakan dari keempat tersangka, tiga di antaranya masih di bawah umur. Sementara satu pelaku sudah cukup umur.
"Mereka kami tahan di tahanan anak Polres Pasuruan," ujar Farouk, Sabtu (4/3/2023). Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76 huruf C UU Perlindungan Anak. Keempatnya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," ujarnya. Farouk menyebut, akibat peristiwa itu, korban mengalami luka memar pada hidung dan berdarah, memar telinga kiri, dada kanan, lengan kiri, siku kanan, dan pinggang kiri.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait