Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK, Begini Penjelasannya

Edi Purwanto, Achmad Al Fiqri
Mantan Bupati Sidarjo Saiful Ilah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah kembali berurusan dengan penegak hukum. Baru bebas setahun lalu, Abah Saiful Ilah ditahan lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia terjerat kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

"Tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 26 Maret 2023 di Rutan KPK, Merah Putih," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023). Saiful keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan kemeja putih dibalut rompi tahanan KPK berwarna oranye. Saiful sejak pagi diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.

"Perkara ini adalah tindak lanjut dari fakta hukum dari persidangan perkara sebelumnya yang telah selesai diputus oleh Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya terkait dugaan suap infrastuktur di Pemkab Sidoarjo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Saiful sebelumnya pernah divonis 3 tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan pada 2020 lalu. Saiful terbukti bersalah telah menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

https://www.inews.id/news/nasional/kpk-tahan-eks-bupati-sidoarjo-saiful-ilah-terkait-kasus-gratifikasi.
 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network