JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Polisi akhirnya menahan pacar Mario Dandy Satriyo, AGH (16), di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Polisi khawatir AGH menghilangkan barang bukti. "Jadi objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengurangi terjadinya perbuatan pidana," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait