JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Breaking news. Polisi menangkap peneliti BRIN Andi Pangerang (AP) Hasanuddin di Jombang, Minggu (30/4/2023). AP Hasanuddin ditangkap sebagai tindak lanjut terkait ancaman membunuh semua warga Muhammadiyah.
"Benar bahwa penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri hari ini minggu 30 April 2023 telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP di daerah Jombang," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiari Bachtiar saat dihubungi, Minggu (30/4/2023).
Adi mengatakan penangkapan terhadap AP Hasanuddin merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Muhammadiyah. "Atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhamadiyah," tuturnya.
Vivid enggan menjelaskan lebih detail terkait penangkapan AP Hasanuddin. Ia berjanji akan menyampaikan akan menyampaikan kasus tersebut saat konfrensi pers esok hari, Senin (1/5/2023). "Besok dirilis ya," ujar Agus.
Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah resmi melaporkan mantan Kepala LAPAN Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin yang berkomentar bernada negatif tentang Muhammadiyah. Laporan itu dilayangkan oleh Kepala Divisi Litigasi LBH Muhammadiyah.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait