JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan non-subsidi sejak Sabtu (3/9/2022) siang. Kenaikan harga berlaku untuk BBM jenis pertalite, solar dan pertamax. "Kenaikan resmi berlaku 14.30 WIB," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Sabtu (3/9/2022).
Presiden Joko Widodo beberapa hari sebelumnya mengatakan sudah berusaha menekan harga BBM tapi subsidi terus naik."Pemerintah telah berupaya sekuat tenaga untuk melindungi warga dari gejolak minyak dunia," katanya.
Perincian kenaikan harga BBM, pertalite dari harga Rp7.650 per liter menjadi Rp10.000 per liter. BBM solar dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. Harga BBM Pertamax juga mengalami kenaikan harga dari Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter. iNews Pasuruan
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait