JAKARTA, iNewsPasuruan.id - Bareskrim Polri menetapkan AP Hasanuddin sebagai tersangka ujaran kebencian. Peneliti BRIN ini terancam hukuman 6 Tahun Penjara dan denda Rp1 miliar.
AP Hasanuddin dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 Jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
AP Hasanuddin baru saja dipamerkan kepada publik dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023). Terungkap juga motif postingan AP Hasanuddin yang menghalalkan darah semua warga Muhammadiyah.
Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, awalnya tersangka Andi menanggapi percakapan pendiri BRIN Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait