Ngamuk Tak Diberi Uang Rp3.000, Preman Bakar 2 Truk dan 1 Minibus

Leo Muhammad Nur
Preman di Makassar membakar dua truk ekspedisi dan satu minibus lantaran emosi tak diberi uang Rp3.000. (Foto: Istimewa)

Dia menyebut, pelaku dikenal sebagai preman oleh warga sekitar. Semula tersangka berniat membakar tali pada salah satu truk sebagai penanda bahwa pelaku merupakan preman di kawasan itu. Akan tetapi, api justru membesar dan tak terkendali.

"Api tidak bisa dikendalikan, sehingga Waldy langsung melarikan diri," kata Yudi.

Akibat kejadian ini sangat fatal. Ekspedisi merugi sekitar Rp500 juta, sementara Waldy menghuni sel tahanan. Selain menahan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda BMX yang digunakan pelaku ke TKP, serta menyita korek api yang digunakan untuk membakar.

Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
 

Editor : Bian Sofoi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network