Dia menyebut, pelaku dikenal sebagai preman oleh warga sekitar. Semula tersangka berniat membakar tali pada salah satu truk sebagai penanda bahwa pelaku merupakan preman di kawasan itu. Akan tetapi, api justru membesar dan tak terkendali.
"Api tidak bisa dikendalikan, sehingga Waldy langsung melarikan diri," kata Yudi.
Akibat kejadian ini sangat fatal. Ekspedisi merugi sekitar Rp500 juta, sementara Waldy menghuni sel tahanan. Selain menahan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda BMX yang digunakan pelaku ke TKP, serta menyita korek api yang digunakan untuk membakar.
Pelaku dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Editor : Bian Sofoi