Menurut dia, proyek tersebut berjalan tidak sebagaimana mestinya. Ada dugaan dana yang dicairkan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. BPKP menemukan pembangunan yang tidak dilaksanakan oleh tersangka.
"Dari hasil audit BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi), ditemukan ada potensi kerugian negara senilai Rp8,2 miliar," kata Windhu.
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi. "Setelah ini kami akan segera limpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan. Nanti yang menyidangkan dari Kejari Surabaya," kata Windhu.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait