Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengungkap keberadaan rumah produksi film dewasa di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, sejumlah 12 individu, termasuk artis dan selebgram, terlibat sebagai pemeran dalam rumah produksi tersebut.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa kemungkinan besar para pemeran ini akan dijadikan tersangka.
"Ada potensi besar terkait Pasal 88 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Kemungkinan besar para pemeran akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade Safri saat berbicara dengan awak media, Kamis (14/9/2023).
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait