PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Pasangan suami istri atau pasutri muda tertangkap tangan saat mencuri motor di minimarket di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mirisnya, keduanya mengakui telah melakukan aksi curanmor sebanyak 4 kali di minimarket yang sama.
Pasutri tersebut terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Pasuruan. Mereka dikeroyok massa setelah tertangkap saat mencuri motor di toko waralaba di Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan pada Senin, 22 Januari 2024, pagi.
Kedua pelaku, MMA (29) dan SMA (23), merupakan warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya, pasutri ini telah melakukan 4 kali pencurian motor matic di minimarket yang berlokasi di daerah padat penduduk.
Sayangnya, saat itu mereka terpergok oleh penjaga toko dan pembeli, berhasil tertangkap berkat rekaman CCTV milik minimarket. Akibatnya, keduanya diroyok massa dan diamankan ke Mapolres Pasuruan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku, sepeda motor korban, dan gagang kunci T.
"Pencurian dengan pemberatan dengan dua orang pelaku, satu laki-laki dan satu perempuan. Pelaku ini melakukan pencurian sudah 4 kali," ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi selaku Kapolres Pasuruan
Sementara itu, SMA mengatakan bahwa ia terpaksa mencuri motor karena masalah kebutuhan ekonomi.
Kedua pelaku saat ini tengah dimasukkan ke sel Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan pasal pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait