PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Bisnis minyak goreng ilegal di Kabupaten Pasuruan akhirnya terbongkar. Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap praktik pengemasan dan penjualan minyak goreng tanpa label dan tanpa memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pelaku berinisial AM (44), warga Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap di rumahnya pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari bisnis ilegal ini, AM diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, menjelaskan bahwa AM telah menjalankan bisnis ini sejak tahun 2023. Modusnya, membeli minyak goreng curah dalam jumlah besar, lalu mengemasnya kembali dalam botol berukuran 670 ml tanpa label, sebelum akhirnya dijual ke pasar dengan harga Rp 19.500 per botol.
"Pelaku membeli minyak curah lalu mengemasnya ulang tanpa memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah," ujar Adimas pada Rabu (12/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa minyak goreng yang beredar di pasaran harus memiliki standar keamanan, label, dan izin edar guna melindungi konsumen.
"Jadi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku. Minyak yang dikemas dan dijual tanpa standar berisiko merugikan masyarakat," tambahnya.
Tak tanggung-tanggung, dalam sehari AM mampu memproduksi sekitar 600 botol minyak goreng. Jika dihitung secara keseluruhan, dalam sebulan bisnis ini mampu menghasilkan 18.000 botol atau sekitar 13 ton minyak goreng ilegal.
"Keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp 120 juta per bulan," ungkap Adimas.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam operasional bisnis ilegal ini. Sebanyak 279 botol minyak goreng tanpa label ditemukan di lokasi, bersama dengan 9.040 botol kosong yang siap diisi. Selain itu, polisi juga mengamankan dua tandon berisi minyak curah dan dua tandon kosong yang diduga digunakan untuk menampung minyak sebelum dikemas ulang.
Selain minyak goreng ilegal, petugas juga menyita satu unit mobil pickup yang digunakan untuk distribusi, satu buah timbangan digital, serta berbagai perlengkapan produksi lainnya.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 120 Ayat (1) jo. Pasal 53 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 113 jo. Pasal 57 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 jo. Pasal 8 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar," tutup Adimas.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait