PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kuasa hukum pengusaha bantal melaporkan penyidik di Polres Pasuruan Kota ke Propam pada Senin (22/7/2024). Laporan ini terkait dugaan penyimpangan prosedur dalam penetapan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran hak merek.
Perselisihan ini bermula dari laporan pemilik merek HARVESTLUXURY pada Maret 2023. Meskipun kedua belah pihak memiliki merek terdaftar, penyidik Polres Pasuruan Kota menetapkan pemilik merek HARVESTWAY sebagai tersangka.
Kuasa hukum, Muhammad Amin, mengungkapkan adanya beberapa kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya. Salah satu kejanggalan tersebut adalah legal standing pelapor yang dinilai tidak kuat.
"Pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkan klien saya. Karena klien saya memiliki kedudukan yang sama dalam penggunaan merek yang telah terdaftar di HAKI," kata Amin, Jumat (26/7/2024).
Amin juga menyoroti tidak adanya pemeriksaan calon tersangka. Menurutnya, kliennya langsung dipanggil sebagai tersangka tanpa proses pemeriksaan yang semestinya.
"Klien saya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Ia langsung dipanggil sebagai tersangka. Ini sangat tidak adil," ujar Amin.
Selain itu, Amin mempertanyakan urutan pemberian surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat penetapan tersangka. Menurutnya, SPDP seharusnya diberikan terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
"Kenapa SPDP baru diberikan setelah klien saya ditetapkan sebagai tersangka? Ini jelas menyalahi prosedur," ungkap Amin.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Amin menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh penyidik. Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.
"Kami menduga ada kerja sama antara penyidik dan pelapor untuk menjerat klien kami. Tindakan ini sangat merugikan klien kami dan bertentangan dengan hukum," tegas Amin.
Amin berharap Kabid Propam Polda Jawa Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menyebut ada empat pihak yang dilaporkan, yakni dua penyidik, Kasatreskrim AKP Rudy Hidajanto, dan Kapolres AKBP Makung Ismoyo.
"Kami mohon kiranya Kabid Propam di Polda Jawa Timur menerima laporan atau pengaduan ini dan segera menindaklanjuti guna mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh penyidik Polres Pasuruan Kota," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Rudy Hidajanto, mengatakan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya laporan ke Propam.
"Tidak masalah laporan ke propam, penyidik tegak lurus menegakkan hukum," kata Rudy.
Rudy juga menambahkan jika kuasa hukum melaporkan ke propam, berarti tersangka tidak puas akan penegakan hukum.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait