Polisi Jelaskan Motif Penculikan Santri di Pasuruan, Ternyata Salah Sasaran

Ninon Raka
Polisi merilis kasus penculikan santri di Pasuruan. (Foto: Ninon Raka)

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Motif kasus penculikan yang melibatkan seorang santri Pondok Pesantren Metal di Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terungkap. Polisi mengungkapkan bahwa motif penculikan tersebut terkait dengan penagihan utang narkoba. Ironisnya, para pelaku justru salah sasaran dalam memilih korban.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan, peristiwa ini bermula pada Minggu (20/4/2025) malam di sebuah kos di Surabaya. Di sana, tersangka AE dihubungi oleh MNR untuk meminta bantuan dalam menagih utang narkoba 200 gram atau senilai Rp 200 juta dari seseorang yang berinisial AS. Di sebuah rumah kost tersebut terdapat sejumlah tersangka, antara lain AE, SG, PR, MH, dan P (DPO).

"Permintaan itu disanggupi oleh para pelaku. Mereka sepakat untuk melakukan penagihan paksa terhadap AS," ujar Davis dalam keterangan pers pada Senin (28/4/2025).

Pada hari Senin (21/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, AE, PR, MH, dan P (DPO) berangkat menuju rumah U (DPO) di daerah Lekok, Kabupaten Pasuruan, menggunakan mobil Avanza hitam. Setibanya di sana, AE menerima uang sebesar Rp 8 juta yang dikirim melalui aplikasi DANA oleh MNR, yang kemudian diteruskan kepada istri U.

Setelah menerima uang, mereka bergerak menuju Pondok Pesantren Metal Muslim Al-Hidayah untuk melaksanakan aksi penculikan. Sekitar pukul 19.30 WIB, mereka berhasil menculik Muhammad Sulaiman (18), seorang santri yang tengah berbelanja di Toko Hamdalah.

"Korban diseret masuk ke dalam mobil, matanya ditutup dengan bajunya sendiri, dan mulutnya dibekap," jelas Davis.

Dalam perjalanan menuju Gresik, korban mengalami kekerasan fisik dan psikis, termasuk dipukul dua kali di wajah, dibekap, dan ditodong dengan airsoft gun.

Pada hari berikutnya, Selasa (22/4/2025), MNR menghubungi AE untuk memastikan apakah korban adalah AS. Namun, setelah memastikan identitasnya, ternyata yang diculik bukanlah target yang dimaksud.

"Mendapatkan informasi tersebut, MNR langsung memerintahkan para pelaku untuk melepaskan korban," lanjut Davis.

Korban akhirnya dibuang di kawasan Rungkut, Surabaya, menggunakan mobil Toyota Vios warna merah.

Tak lama setelah itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Jatanras Polda Jatim, dan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penyergapan di Exit Tol Kebomas Gresik. 

Lima pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya diamankan di sebuah rumah di Gresik yang diduga menjadi tempat penyekapan korban.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SG, AE, MH, dan PR. Tiga lainnya masih berstatus saksi.

Pada Kamis (24/4/2025) malam, tim kembali bergerak dan menangkap MNR, yang merupakan otak dari penculikan ini, di daerah Probolinggo.

"Motif utamanya adalah masalah utang narkoba. Mereka salah sasaran, menculik orang yang sama sekali tidak terkait dengan utang tersebut," tegas Davis.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 328 KUHP, dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network