Sidak Pasar Bangil, Petugas Temukan Daging Gelonggongan dan Tak Bersertifikat Halal

Ninon Raka
Petugas melakukan sidak di Pasar Bangil. Foto: IST

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Tim gabungan yang terdiri dari Kepala Pasar, Rumah Potong Hewan (RPH), Satpol PP, dan paguyuban pedagang daging, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pedagang daging di Pasar Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (21/9/2024) dini hari.

Sidak yang berlangsung sejak pukul 01.30 WIB hingga 03.30 WIB ini bertujuan untuk memeriksa peredaran daging gelonggongan dan memastikan daging yang dijual sudah melalui proses penyembelihan sesuai standar.

Dalam sidak tersebut, tim melakukan pengecekan mulai dari asal daging yang dijual, sertifikat halal dari RPH, hingga kondisi fisik daging. 

Ketua Paguyuban Pedagang Daging Kabupaten Pasuruan, Habibie, yang turut hadir, menyebut bahwa beberapa pedagang diketahui mengambil daging dari RPH di luar Kabupaten Pasuruan, terutama dari wilayah Sidoarjo.

"Banyak pedagang yang masih mendapatkan kiriman daging dari RPH di Sidoarjo. Kami belum bisa memastikan apakah proses penyembelihan di sana memenuhi syarat, terutama terkait sertifikat halal," kata Habibie.

Tidak hanya itu, sidak juga menemukan beberapa pedagang yang menjual daging dengan kondisi berair. Habibie menekankan bahwa daging tersebut sangat berbeda dengan daging yang berasal dari RPH Kabupaten Pasuruan. 

"Kami menemukan beberapa daging yang mengeluarkan air saat dipajang di lapak, dan ini sangat berbeda dengan daging dari RPH Pasuruan yang lebih segar dan tidak berair," tambahnya.

Salah satu pedagang, Putri, mengaku telah lama mendapatkan pasokan daging dari Pasar Porong, Sidoarjo. Menurutnya, harga daging di sana lebih murah dibandingkan dengan daging dari Pasuruan. 

"Saya ambil daging dari juragan di Pasar Porong, harganya memang lebih murah dibandingkan dengan pedagang lain di Pasuruan," jelas Putri.

Kepala Pasar Bangil, Nanang, yang juga ikut dalam sidak tersebut, menyatakan bahwa temuan ini akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Pedagang yang tidak memiliki sertifikat halal dan menjual daging dengan kondisi mencurigakan akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 

"Kami akan memanggil para pedagang yang tidak bisa menunjukkan sertifikat halal dari RPH dan yang ketahuan menjual daging berair. Mereka harus memberikan penjelasan lebih lanjut," tegas Nanang.

Nanang juga mengingatkan bahwa penjualan daging gelonggongan sangat berbahaya bagi konsumen. Selain berisiko karena mengandung bakteri, daging tersebut juga merugikan konsumen dari segi berat. 

"Daging gelonggongan berbahaya karena banyak mengandung bakteri dan mengurangi berat daging. Selain itu, proses penyembelihan yang tidak sesuai adalah bentuk penganiayaan terhadap hewan," pungkasnya.

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network