Menteri AHY Serahkan 52 Sertifikat Tanah Elektronik di Pasuruan

Ninon Raka
AHY saat menyerahkan sertifikat tanah elektronik kepada warga Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Foto: IST

PASURUAN, iNewsPasuruan.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 52 sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024). Dari jumlah tersebut, 48 merupakan sertifikat hak milik berupa rumah dan tanah kebun, sementara 4 sertipikat lainnya adalah sertifikat tanah wakaf untuk musholla.

Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat. 

Sebelum menyerahkan sertifikat kepada warga, AHY juga menyempatkan diri sowan ke Habib Taufik, salah satu tokoh agama di Pasuruan, serta menyerahkan sertifikat hak milik untuk yayasan dan 4 sertifikat tanah wakaf kepada pengurus musholah.

AHY menegaskan bahwa program PTSL memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. “Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyapa masyarakat langsung, khususnya di Desa Ranggeh. Penyerahan sertifikat ini patut disyukuri karena masyarakat akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar AHY.

Selain itu, AHY juga menyoroti manfaat ekonomi yang bisa diperoleh dari sertifikat tanah. Menurutnya, dengan sertifikat ini, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. 

"Tadi ada yang tanya apakah ini bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan modal usaha dari bank misalnya gitu, tentu bisa. Namun, saya himbau agar penggunaan sertifikat sebagai jaminan modal usaha digunakan untuk produktivitas, bukan kebutuhan konsumtif yang bisa memberatkan,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjaga aset tanah mereka dan menghindari potensi sengketa. 

"Kami berharap dengan adanya sertifikat ini, masalah penyerobotan dan tumpang tindih tanah bisa dihindari," jelas AHY.

Salah satu warga penerima sertifikat, Hasanah, menyampaikan rasa syukurnya setelah bertahun-tahun tanahnya tidak bersertifikat. 

"Senang sekali. Ini saya ikut program PTSL, baru tiga bulan langsung jadi dan gratis,” ujarnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini, sebanyak 1.112.879 sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan oleh 465 kantor pertanahan di seluruh Indonesia. 

 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network