PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Ahmad Sari (46), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba. Pria yang merupakan residivis narkoba ini sebelumnya telah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
Penangkapan terjadi di kamar kosnya pada Rabu (9/10/2024) dini hari, di mana polisi berhasil menyita sabu seberat 0,62 gram yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Chandra, melalui Kasatreskoba Iptu Agus Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Mendapat laporan dari masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 01.30 WIB, Ahmad Sari berhasil kami amankan di tempat tinggalnya," ujar Iptu Agus.
Selain sabu, petugas juga mengamankan satu bendel plastik klip kosong, sebuah kotak bekas obat, dan satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
“Tersangka beserta barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Ahmad Sari kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran dan kepemilikan narkoba.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait