Pernikahan Penuh Kekerasan, Istri Laporkan Suami WNA atas Dugaan KDRT ke Polres Pasuruan

Ninon Raka
Korban KDRT bersama penasihat hukum memberikan keterangan kepada wartawan. Foto: Ninon Raka

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Wahyu Novitasari (46), seorang perempuan asal Kecamatan Pandaan, kini tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan setelah hampir dua dekade hidup dalam kekerasan dari suaminya, YMK, warga negara Australia. 

Dalam laporan yang diajukan ke Polres Pasuruan, Novi mengungkapkan bahwa ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan kekerasan fisik, verbal, ekonomi, hingga seksual. Dengan bukti yang kuat, Novi mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas pelaku yang telah membuat hidupnya menderita.

Kekerasan yang dialami Novi, menurut pengakuannya, dimulai sejak awal pernikahan mereka. "Mulai awal kebersamaan saya itu sudah mendapat kekerasan verbal dan fisik. Awalnya saya tidak mau melaporkan, tetapi ini terus-terusan, baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Novi saat diwawancarai wartawan pada Rabu (20/11/2024). 

Kekerasan verbal yang dimaksud Novita meliputi berbagai penghinaan. "Saya sering dipanggil dengan kata-kata seperti pelacur, anak anjing, penipu, dan lainnya. Bukan hanya itu, di luar sana saya juga sering dijelek-jelekkan," tambahnya.

Dalam hal kekerasan fisik, Novita mengaku pernah mengalami pemukulan, diinjak, hingga dicekik. Ia juga menyinggung perilaku penyimpangan seksual yang dilakukan suaminya. 

"Dia selalu berfantasi dengan orang lain. Siapapun yang disebut namanya, dia ingin berhubungan dengan mereka. Sebagian sudah dia lakukan. Misalnya ada teman saya datang ke rumah, sudah pasti dia menginginkan teman saya itu," ungkap Novita.

Kuasa hukum Novi, Erwin Indra Prasetya, menjelaskan bahwa kliennya mengalami trauma berat akibat kekerasan yang berulang. Menurut hasil pemeriksaan psikolog, Novi menderita PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder) akibat kekerasan yang berlangsung lama. 

"Selain kekerasan fisik dan seksual, ia juga menjadi korban penelantaran ekonomi karena tidak memiliki akses keuangan. Padahal pasangan suami istri ini merupakan pemilik perusahaan furniture di kawasan Beji," jelas Erwin.

Meski laporan telah diajukan ke Polres Pasuruan sejak Desember 2023, perkembangan kasus ini terkesan lambat. Menurut Erwin, terduga pelaku, YMK, sudah dipanggil dua kali oleh polisi, namun ia tidak pernah hadir. 

"Kami mendesak penyidik segera bertindak tegas dan menangkap pelaku. Jangan sampai ada warga negara asing menginjak-injak hukum di negara kita," tegas Erwin dengan nada keras.

Erwin juga menduga ada intervensi dari pihak-pihak tertentu yang berusaha memperlambat penyelidikan kasus ini. 

"Hal ini membuat penyelidikan terkesan lamban," imbuhnya.

Erwin juga berharap agar terduga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, bukan hanya Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tetapi juga Pasal 45 dan Pasal 46. 

"Klien kami bukan hanya korban kekerasan fisik, melainkan juga mengalami kekerasan seksual dan penelantaran dalam rumah tangga," kata Erwin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut tetap berjalan. Ia membenarkan bahwa terlapor sudah dipanggil dua kali, namun tidak hadir.

"Statusnya sampai hari ini masih sebagai saksi," kata Doni.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dengan menggelar perkara untuk meneliti kembali unsur-unsur pasal yang akan dipersangkakan kepada terlapor, termasuk apakah memenuhi unsur kekerasan seksual dan penelantaran.

"Yang pasti kami tetap lakukan penanganan dengan obyektif dan independen. Proses hukum akan tetap berjalan," tegas Doni. 

 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network