Masa Tenang, KPU Kabupaten Pasuruan Lepas APK di Seluruh Wilayah

Ninon Raka
Petugas PPK, PPS, Panwascam, dan Satpol PP Kecamatan Winongan mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) di salah satu titik di Kabupaten Pasuruan selama masa tenang. Foto: Ninon Raka

PASURUANiNewsPasuruan.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan mulai mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di berbagai titik. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan masa tenang menjelang pemungutan suara. 

Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM Mochamad Rois, menjelaskan bahwa pencopotan APK akan terus berlangsung hingga semua alat kampanye yang terpasang di sepanjang jalan selesai dilepas.

"Kami juga berkoordinasi dengan elemen KPPS, PPS, dan PPK di seluruh Kabupaten Pasuruan untuk melakukan pelepasan banner. Pelepasan banner ini akan dilakukan selama masa tenang," ujarnya, Minggu (24/11/2024).

Dalam proses pelepasan APK, KPU Kabupaten Pasuruan juga menggandeng Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan. Rois menyebut, hal ini diperlukan untuk menurunkan APK yang terpasang di lokasi-lokasi sulit, seperti billboard.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dishub Kabupaten Pasuruan untuk pelepasan APK yang terpasang di billboard. Karena kami juga membutuhkan fasilitas crane milik Dishub," tambahnya.

Lebih lanjut, Rois menegaskan bahwa langkah ini sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU). Ia juga meminta agar pasangan calon turut berpartisipasi aktif dalam membersihkan alat peraga yang mereka pasang.

"Kami juga berharap kepada masing-masing paslon bertanggung jawab atas pembersihan banner selama masa tenang kali ini," tutupnya. 

 

Editor : Bian Sofoi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network