PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat ini tengah mengusut dugaan kasus korupsi dana desa yang terjadi di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait alokasi dana desa tahap III tahun 2019 yang seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa terlapor SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, diduga telah mencairkan anggaran lebih dari Rp160 juta untuk pembangunan gedung TK yang ternyata tidak pernah ada. Dana yang dicairkan tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan nota pembelian material sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban.
"Dana desa tahap III tahun 2019 telah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilaksanakan. Modus yang digunakan adalah memalsukan nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban," ujar Kapolres Davis dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (25/11/2024).
Dana tersebut, lanjut Davis, dicairkan pada 14 November 2019 melalui Bank Jatim. Namun, hingga kini, kegiatan belajar mengajar di TK PKK 2 masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2, karena gedung yang seharusnya dibangun dengan dana tersebut tidak pernah terealisasi.
"Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160 juta lebih. Namun, angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menambahkan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk dokumen laporan realisasi anggaran dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
"Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 22 November 2024. Kami akan terus mendalami dugaan ini untuk memastikan fakta-fakta hukum yang ada," ujar Choirul.
Polisi menjerat terlapor SG dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, SG terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor : Bian Sofoi
Artikel Terkait